Selasa, 31 Januari 2017

MLM Syariรกh


sumber :
http://sef.feb.ugm.ac.id/mlm-syariah/


Seiring perkembangan pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan ekonomi inovasi dalam bisnis syariah pun terus bermunculan, salah satunya adalah MLM Syariah atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS ).
Dalam Kaidah Fiqh para ulama mengatakan,” Al-ashlu fil mu’aamalaati al-ibaahah.” Artinya pada dasarnya mu’amalat (bisnis) adalah diperbolehkan. Maksudnya hukum dasar kegiatan bisnis adalah halal atau diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
Hal ini berbeda dengan masalah Ibadah mahdlah (transendental), di mana kaidah yang berlaku adalah Al-ashlu fil ‘ibadati al-hadzoru, artinya pada dasarnya ibadah itu terlarang, kecuali yang ada perintah dari Allah dan Rasul
Secara umum ‘Multi Level Marketing’ adalah suatu cara perniagaan alternatif yang berkaitan dengan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan)  yang biasa dikenal dengan istilah ‘Upline’ (tingkat atas) dan ‘Downline’ (tingakt bawah), orang akan disebut ‘Upline’ jika mempunyai ‘Downline’.
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM). Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Dalam prakteknya dari sekitar 600 perusahaan MLM yang terdapat di Indonesia, masing-masing menerapkan sistem yang berbeda. Ada sistem binary, breakaway, unilevel, viral marketing, skema ponzi, dan sebagainya. Dari seluruh MLM yang ada, 66 di antaranya sudah resmi terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dari jumlah tersebut hanya 6 yang sudah mendapat Sertifikat Syariah dari MUI.

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI.
  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Sebagai informasi tambahan, MLM yang mendapatkan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI harus memenuhi semua perizinan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).

MLM SYARIAH dan MLM KONVENSIONAL? Beda!
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :
  1. Secara organisasi, perusahaan MLM Syariah memiliki  DPS  (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi  kegiatan bisnis dalam perusahaan tersebut dan memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam perusahaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  2. Produk  yang dijual merupakan produk-produk yang layak/halal dikonsumsi  secara syariah Islam. Untuk produk yang masuk kategori makanan dan minuman harus mendapatkan Sertifikat Halal atau Label Halal
  3. Sistem  pembagian  bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal  yang diharamkan, utamanya adalah  unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba.
  4. MLM syariah memiliki orientasi bisnis menjual produk berupa barang, bukan pada merekrut anggota.

Oleh Biro PSDM SEF

ADA RIBA dalam MLM

Seratus perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti, hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh. Siapa pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi. Ahlussunnah sepakat, al-'ilmu qablal qawli wal 'amal (ilmunya dulu, baru bicara atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari beberapa praktik MLM yang menjamur, saya belum mendapati MLM yang selamat dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalah.

Di antara perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya sampai makalah ini ditulis—adalah:

1. Keluar dari Tujuan Utama Jual Beli
Tujuan utama dari membeli suatu produk/barang adalah memiliki produk/barang tersebut karena suatu kebutuhan. Saat seseorang bergabung dalam sebuah MLM, mungkin tujuan semulanya adalah mendapatkan harga murah (diskon khusus member). Namun seiring dengan bergulirnya waktu, ia akan didorong untuk mencari member baru dan mengokohkan jaringan—baik piramida, binary, maupun yang lain—ditambah dengan membeli produk sampai batas tertentu (tutup poin) untuk mendapatkan bonus. Pay to play. Jika tidak menutup poin, maka keseluruhan atau sebagian bonus akan hilang. Membeli produk demi bonus hukumnya sama dengan hukum menerima bonus.


Para fuqaha` punya kaidah, lilwasaail hukmul maqaashid (hukum sebuah sarana sama dengan hukum tujuannya) dan al-umuuru bimaqaashidiha (hukum semua perkara tergantung kepada maksudnya). Jika hukum menerima bonus jenis ini—tidak semua jenis bonus hukumnya mubah—haram, maka hukum membeli dengan tujuan mendapatkan bonus jenis ini pun haram.

2. Bonus yang riba
Dalam fatwa no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H. Lajnah Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah wal Ifta` yang diketuai oleh Syaikh `Abdul`Aziz Aalu al-Syaikh dan beranggotakan Syaikh Shalih al-Fawzan, Syaikh `Abdullah al-Ghudayan, Syaikh `Abdullah al-Mutlaq, Syaikh `Abdullah al-Rakban, dan Syaikh Ahmad al-Mubaraki menyatakan bahwa belanja yang dilakukan oleh member dengan tujuan mendapatkan bonus uang dan yang lainnya termasuk riba. Dua jenis riba, fadhal dan nasi`ah ada pada transaksi tersebut. Yang demikian itu karena umumnya member berbelanja dengan tujuan menutup poin supaya mendapatkan bonus yang jumlahnya lebih besar daripada uang yang dikeluarkannya. Mengeluarkan uang yang sedikit untuk mendapatkan uang yang lebih banyak adalah riba fadhal. Mengeluarkan uang sekarang untuk mendapatkan uang di kemudian hari adalah riba nasi`ah.

3. Bonus yang gharar
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. yang berisi larangan jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan/spekulasi). Dalam praktiknya, bonus yang dijanjikan kepada member dengan syarat tutup poin belumlah pasti alias spekulatif atau mengandung gharar. Besarnya bonus yang akan diterima oleh member dikaitkan dengan besarnya belanja downline-downline yang ada di bawahnya. Padahal besarnya belanja para downline tidaklah pasti. Bahkan belanja-tidaknya mereka pun tidak pasti. Mau menutup poin, jangan-jangan para downline tidak belanja banyak. Tidak menutup poin, jangan-jangan para downline belanja banyak.

4. Dua macam transaksi dalam satu transaksi
Ketika seseorang mendaftar menjadi member sebuah MLM dengan membayar sejumlah uang, dia mendapatkan produk/barang atau tidak mendapatkannya. Baik mendapatkan maupun tidak, dua-duanya mempraktikkan dua transaksi dalam satu transaksi. Bagi yang mendapatkan barang, mungkin barang yang didapatnya itu diperoleh atas pembayaran yang dilakukannya. Itu satu transaksi. Transaksi kedua yang dilakukannya adalah dia mendaftar untuk menjadi pencari member. Bagi yang tidak mendapatkan barang, selain dia mendaftar untuk menjadi pencari member, dia telah bertransaksi riba: membayar sejumlah uang untuk mendapatkan uang (bonus) yang lebih besar. Mengenai dua macam transaksi dalam satu transaksi—bahkan jika keduanya sama-sama boleh—dilarang oleh Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, dan al-Haytsamiy.

5. Akad di atas akad
Setelah bersepakat mengenai adanya dua transaksi dalam satu transaksi, para ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat: termasuk jenis akad apakah pencarian downline oleh member. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad wakalah bil ujr. Dalam hal ini member menjadi agen MLM untuk menjual barang dan mencari member sehingga dia mendapatkan bonus. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad samsarah; hal mana member menjadi broker atau makelar yang menghubungkan antara perusahaan MLM dengan member baru. Sebagian yang lain berpendapat, pencarian downline ini termasuk akad ju'alah; hal mana member mendapatkan bonus (yang masih belum jelas) apabila berhasil merekrut downline. Sampai di situ tidak bermasalah. Masalahnya adalah bonus yang didapat oleh member bukan merupakan cerminan member terikat dengan salah satu dari akad yang diperdebatkan itu. Nyatanya, member terikat dengan salah satu dari akad itu secara bertingkat. Wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr dan seterusnya, atau samsarah 'ala samsarah 'ala samsarah dan seterusnya, atau ju'alah 'ala ju'alah 'ala ju'alah dan seterusnya. Bonus yang diterima oleh member adalah persentase yang dikaitkan dengan belanja para downline yang berada tepat di bawahnya, ditambah dengan persentase yang dikaitkan dengan belanja para downlie di bawah para downline yang berada tepat di bawahnya dan seterusnya. Bonus dari downlinenya downline dan seterusnya inilah yang dipertanyakan. Dalam konsep Islam, pindahnya kepemilikan harus jelas transaksi yang mendasarinya. Jika tidak, ini termasuk mengambil harta orang lain (dalam hal ini perusahaan) secara batil. Batil dalam pengertian tidak berdasarkan aturan Islam.

6. Kebohongan Terselubung
Seringkali perusahaan MLM mengklaim, harga produk mereka lebih murah daripada harga produk sejenis yang dipasarkan secara konvensional karena dengan MLM mereka dapat memangkas bea iklan dan distribusi. Mereka sering mengatakan MLM tidak perlu beriklan. Juga, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk non-MLM jauh lebih tinggi daripada selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM. Nyatanya, beberapa MLM beriklan di media massa. Selain itu, jika dinalar dan dihitung secara cermat, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM harus tinggi. Jika tidak, perusahaan tidak akan dapat memberikan bonus jutaan rupiah, mobil mewah, rumah elit, kapal pesiar, dan lain-lain kepada member. Saya pernah menghitung. Ternyata selisih antara biaya produksi dan harga jual (harus) lebih dari 100 persen. Produk yang memakan biaya produksi Rp. 25.000,- harus dijual dengan harga di atas Rp. 50.000,- Jika tidak, bonus-bonus yang dijanjikan hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Masih banyak lagi kebohongan-kebohongan terselubung yang seringkali dilakukan oleh member ketika memprospek calon member. Misalnya, bonus besar dengan modal kecil, mereka yang gagal adalah yang tidak bekerja keras, dan lain sebagainya.

7. Sejarah MLM
Adalah Charles K. Ponzi yang lahir di Itali pada tahun 1882. Dia bermigrasi ke Canada pada tahun 1903. Dia ditangkap karena melakukan pemalsuan dan dipenjara di sana. Sepuluh hari lepas dari penjara, kembali dia ditangkap karena melakukan penyelundupan orang ke Amerika dan kemudian ditahan penjara Atlanta. Pada tahun 1920 Ponzi dan perusahaan jasanya “Kupon Pos” di Boston menjadi perbincangan di Pantai Timur Amerika karena berhasil meraup 9,5 juta dollar dari 10.000 investor dalam waktu singkat. Ponzi menjual surat perjanjian yang berbunyi, “Dapatkan 55 sen untuk setiap sen, hanya dalam waktu 45 hari.” Ponzi kemudian disidangkan dengan tuduhan melakukan penipuan finansial dengan metode “Buble burst” (secara harfiyah berarti ledakan gelembung), dan kemudian dikenal dengan “Skema Ponzi” atau "Skema Piramida" yang menjadi cikal bakal sistem MLM.

Wallahu a'lam.

Sumber dari  http://imtihansyafii.blogspot.co.id/

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.
Bagian ini merupakan kandungan terpenting dalam fatwa tersebut, yaitu mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. Yaitu :
  1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi[7] oleh semua akad,seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah, murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunya yaitu (1) ada para pihak yang berakad, (2) ada sighot akad (ijab dan qabul) (3) ada obyek akad, jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun tersebut, maka akadnya menjadi batal.   Dalam prakteknya memang ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang ataupun jasa apapun, ada yang menyatakan bahwa yang mereka jual adalah hak usaha, bahkan ada yang menyatakan bahwa yang mereka bayarkan itu adalah suatu sedekah.
            Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.
Sebagai sebuah kritik penulis bahkan melihat ada beberapa industry MLM yang mana obyek akadnya adalah jasa pemberangkatan haji atau umroh, meskipun ini jasa haji atau umroh harus diwaspadai, dan DSN MUI perlu memberikan fatwa yang lebih terang mengenai MLM yang menjual produk jasa hai atau umroh. Beberapa alasan yang menurut penulis perlu dilakukannya kajian ulang mengenai MLM yg menjual jasa haji atau umroh adalah :
  1. a.Tahuntelah terjadi kasus penipuan money game dengan kedok MLM Haji yang kasusunya telah ditangani oleh Polda Jatim[8], kasus ini melibatkan Yayasan amal Muslim Indonesia (YAMI) yang berkantor di Hotel brantas Jalan kayun no 76-88 Surabaya. dan GoldCuest dan telah menipu dana masyarakat 4.5 M lebih.
  2. b.MLM yang menjual jasa akan sangat sulit memenuhi akadnya secara syar’I, karena MLM dalam bidang jasa akan cenderung menggunakan system binary, system pyramid/ skema ponzi yang sebenarnya adalah sebuah money game yg dalam fiqh disebut dengan maysir (judi).
  3. c.System binary akan mengalami perkembangan sangat cepat karena setiap member didorong untuk memiliki keanggotaan lebh dari satu, biasanya mrk didorng untuk memiliki membership 1, 3, 7 atau 15 dan system yang mereka miliki akan selalu gagal karena perkembangan yg sangat cepat diluar kemampuan para programmer dan perusahaan.
  4. d.MLM dalam bidang jasa, haji misalnya, akan kesulitan memberikan jasa kepada member yang telah mendaftar atau membayar, karena setiap jasa yg diberikan harus melibatkan adanya sejumlah downline tertentu. Misalnya untuk memberangkatkan haji 1 member harus ada 10 downline, utk memberangatkan 10 member harus ada100 downline, …. Utk membeangkatkan 1 juta member harus ada 10 juta downline, hal ini pasti akan mengalami titik jenuh, dan para member yang paling belakangan tidak akan dapat berangkat haji, dan perusahaan tidak akan mampu mengembalikan uang yg telah mereka bayarkan kepada perusahaan.
  1. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung [9], jasa paranormal dan pelacuran [10] maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram. Misalnya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang diergunakan untuk sesuatu yang haram menurut penulis adalah menjual pakain yang mempertontonkan aurat atau alat-alat perjudian.
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.
Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan kepada produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yg dijual kepada konsumen.
  1. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
  1. a.Larangan gharar.   gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu dan jual beli gharar.[11]
  2. b.Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5:Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
  3. c.Larangan unsur riba mengacuQS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
  4. 1.Riba Nasiah ุฑุจุง ุงู„ู†ุณูŠุฆุฉ  
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang. Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer pada jaman jahiliyah.
Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu sesuai dg waktu yang disepakati pula.
Riba inilah riba yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba ini pada dasarnya terjadi   pada aqad qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan 3 bulan setelah akad.
  1. 2.Riba Fadl ุฑุจุง ุงู„ูุถู„
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.
Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat atau standar   dalam melakukan qiyas.
Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :
- ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑَุฉَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„َุง ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ
ุฅِู„َّุง ุณَูˆَุงุกً ุจِุณَูˆَุงุกٍ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ุจِุงู„ْูِุถَّุฉِ ุฅِู„َّุง ุณَูˆَุงุกً ุจِุณَูˆَุงุกٍ ูˆَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ุจِุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉَ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูƒَูŠْูَ ุดِุฆْุชُู…ْ .
Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak atau perak dengan mas sesuai kehendakmu HR Bukhari.[12]
  1. d.Larangan dzulm mengacu pada QS 2:279.
  2. e.Larangan unsure dzarar (yang membahayakan) mengacu pada hadits poin b yaitu sabda rasul :Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.[13]
  3. f.Larangan maksiat mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.
Kajian tentang riba, maysir dan gharar telah penulis lakukan dalam tulisan tersendiri. Para pembaca dapat merujuk kajian tentang hal ini dalam tulisan tersebut.[14] Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsure riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsure riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsure gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
Dalam bab Jual beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan.
Namun para ulama tidak sepakat dalam hal khiyar ghibn ini ; [15]
  1. a.Imam Ahmad dan Malik : Khiyar Ghibn dibenarkan sesuai dg hadits Hibban bin Munqidz. Namun mereka berbeda beda mengena batasan ghibn ygdibenarakan, adanya yg mengatakan minimal 1/3 dari harga, ghibn yg mencolok atau sesusai dg 'urf setempat.
  2. b.Jumhur : Mengatakan bahwa Khiyar Ghibn tidak dibenarkan dalam syariah, adapaun hadits Hibban adalah merupakan kondisi khusus dimana salah satu pihak adalah merupakan orang yg lemah kemampuan akalnya tetapi tidak sampai keluar dari kategori mumayyizDalam fiqh jual beli ada istilah khiyar ghibn. Yaitu hak penjual atau pembeli untuk melakukan ilga’ (cancellation) terhadap akad jual beli yang sudah sah, manakala salah satu pihak merasa dirugikan karena harga yang telah diberikan melebihi harga pasar.
Dengan demikian, larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agaor perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg tersebut dalam fatwa yaitu :
ุงู„ุงุฌุฑ ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู…ุดู‚ุฉ
upah adalah sesuai dengan jerih payah atau usaha.   Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plann atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan, apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.
Meskipun demikian, perlu dimaklumi bahwa kaidah fiqh ini adalah ungkapan yang diberikan oleh ulama’, dia bukan dalil qoth’I dari quran atau sunnah sehingga kebenarannya tidaklah bersifat mutlak. Perhatikan ungkapan Imam Ibnu Taimiyah[16] berikut ini :
ูˆْู„ُ ุจَุนْุถِ ุงู„ู†َّุงุณِ: ุงู„ุซَّูˆَุงุจُ ุนَู„َู‰ ู‚َุฏْุฑِ ุงู„ْู…َุดَู‚َّุฉِ ู„َูŠْุณَ ุจِู…ُุณْุชَู‚ِูŠู…ِ ุนَู„َู‰ ุงู„ْุฅِุทْู„َุงู‚ِ ูƒَู…َุง ู‚َุฏْ ูŠَุณْุชَุฏِู„ُّ ุจِู‡ِ ุทَูˆَุงุฆِูُ ุนَู„َู‰ ุฃَู†ْูˆَุงุนٍ ู…ِู†ْ " ุงู„ุฑَّู‡ْุจَุงู†ِูŠّุงุชِ ูˆَุงู„ْุนِุจَุงุฏَุงุชِ ุงู„ْู…ُุจْุชَุฏَุนَุฉِ " ุงู„َّุชِูŠ ู„َู…ْ ูŠَุดْุฑَุนْู‡َุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ู…ِู†ْ ุฌِู†ْุณِ ุชَุญْุฑِูŠู…َุงุชِ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡ِู…ْ ู…َุง ุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชِ
ู…ุนุฌู… ุงู„ู…ู†ุงู‡ูŠ ุงู„ู„ูุธูŠุฉ
ุงู„ุฃุฌุฑ ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู…ุดู‚ุฉ: ู‡ุฐู‡ ุงู„ุนุจุงุฑุฉ ู…ู† ุฃู‚ุงูˆูŠู„ ุงู„ุตูˆููŠุฉ، ูˆู‡ูŠ ุบูŠุฑ ู…ุณุชู‚ูŠู…ุฉ ุนู„ู‰ ุฅุทู„ุงู‚ู‡ุง، ูˆุตูˆุงุจู‡ุง: ((ุงู„ุฃุฌุฑ ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู…ู†ูุนุฉ)) ุฃูŠ ู…ู†ูุนุฉ ุงู„ุนู…ู„ ูˆูุงุฆุฏุชู‡ ูƒู…ุง ู‚ุฑุฑ ุฐู„ูƒ ุดูŠุฎ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ، ูˆุบูŠุฑู‡
Kaidah ini merupakan ungkapan para ahli tasawwuf, yang tidak sepenuhnya benar, harusnya adalah Pahala/upah itu sesuai dengan manfaatnya. Yakni manfaat perbuatan itu seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyah[17].
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
           Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau ju’alah. Hanya saja menurut saya dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot. Hal ini seperti yang terjadi dalam akad Bank Syariah, dalam pengamatan sederhana yang saya lakukan banyak penabung di bank syariah yang tidak mengetahui akad apa yang dipakainya, syarat dan ketentuan apa yang berlaku di bank, mereka hanya membubuhkan tanda tangan tanpa membaca.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Passive Income atau komisi pasif seringkali menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi moneygame yang berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passif income. Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya –mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yg lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passif income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yg minimal dan di sisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yg sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kpd calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan , dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.
MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, menurut penulis, sebenarnya lebih merupakan panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atau thuulul amal. (cinta dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap kehiduoan akhiratnya.
Sebenarnya Ighra’ dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotifasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motifasi itu tidak boleh berlebihan. Ini menjadi PR bagi para pelaku MLM, bagaimana agar motifasi yg diberikan kepada membernya dilakukan secara wajar, tidak berlebih-lebihan. Sebenarnya tindakan beberlebih-lebihan itu terlarang dalam apa saja,badah seperti sholat dan shaum pun jika dilakukan secara berlebihan juga dilarang, mislanya sholat sunnah 1000 rakaat setiap malam, dan shaum sepanjang tahun tanpa istirahat.  Jadi pengertian berlebihan dalam memberikan iming-iming ini bersifat universal, tidak hanya dalam industry MLM, dan masih bersifat relative - normative.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.
MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi besar.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
Ini adalah point/persyaratan ke sepuluh dalam fatwa DSN MUI mengenai MLM Syariah. Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan, training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM. Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus menghadiri acara tersebut, meskipun ini jarang terjadi.
Jadi, point persyaratan ke-10ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi industry MLM tetapi berlaku setiap perusahaan dan bahkan bagi usaha perorangan, point ini juga berlaku untuk berbagai kegiatan dalam dunia pendidiakan, social dan politik dll.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Dalam suatu hadits[18] rasul bersabda :
2121 - ุนَู†ْ ุงุจู† ุนُู…َุฑ، ุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตَู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนَู„َูŠู‡ ูˆَุณَู„ู…: ูƒู„ูƒู… ุฑุงุนٍ ูˆูƒู„ูƒู… ู…ุณุฆูˆู„ ุนَู†ْ ุฑุนูŠุชู‡، ูุงู„ุฃู…ูŠุฑ ุงู„ّุฐูŠ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†ุงุณ ุฑุงุนٍ ุนู„ูŠู‡ู… ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนู†ู‡ู…، ูˆุงู„ุฑุฌู„ ุฑุงุนٍ ุนَู„َู‰ ุฃู‡ู„ ุจูŠุชู‡ ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนู†ู‡ู… ูˆุงู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุฑุงุนูŠุฉ ุนَู„َู‰ ุจูŠุช ุฒูˆุฌู‡ุง ูˆูˆู„ุฏู‡ุง ูˆู‡ูŠ ู…ุณุฆูˆู„ุฉ ุนู†ู‡ู…، ูˆุนุจุฏ ุงู„ุฑุฌู„ ุฑุงุนٍ ุนَู„َู‰ ู…ุงู„ ุณูŠุฏู‡ ูˆู‡ูˆ ู…ุณุฆูˆู„ ุนَู†ْ ุฑุนูŠุชู‡.
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa rasulullah saw bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya. HR Malik.
Hadits ini nampaknya terlewatkan dalam fatwa tersebut, karena menurut penulis ini merupakan hadits yg dapat dijadikan pedoman atas point persyaratan ke-11 dalam fatwa ini, namun tidak dicantuman dalam pertimbangan atau tidak menjadi dalil yang dijadikan landasan tertulis dalam fatwa tersebut.
Menurut penulis, dimasukkannya persyaratan ini dalan fatwa tersebut merupakan hal yang positif, meskipun boleh jadi ajaran ini merupakan hal yg bersifat general-universal dalam semua hal seperti yg tersebut dalam hadits. Dalam prakteknya memang banyak money game yg berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung, perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan, perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.
Seorang upline tidak tertarik untuk membina downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya, seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis, money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.


Demikianlah kajian analitis terhadap fatwa DSN-MUI no 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat pemerhati, pelaku, pengusaha industry MLM dan bagi masyarakat umum, wallahu a’lam bish showab.

VSI milk USTAZ YUSUF MANSYUR

Copas dari : 

http://www.kompasiana.com/zoelprada/bisnis-vsi-ustaz-yusuf-mansyur-haram_54f84971a33311191c8b56be


Izinkan, dan maafkan saya jika harus mengatakan : VSI milk USTAZ YUSUF MANSYUR adalah MONEY GAME. Dan seperti yang sama-sama diketahui MONEY GAME itu HARAM... Kok bisa????? Mari kita gunakan logika dan cermati dengan seksama serta objektif dengan membebaskan diridari kepentingan apapun yang akan menyanderanya. MONEY GAME adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Mengapa hal ini terasa begitu penting??? Mengingat dan menimbang yang menawarkan ini adalah USTAZ YUSUF MANSYUR. Dan beliau adalah panutan umat. Beliau milik seluruh Umat Muslim Indonesia bahkan Dunia. Beliau bukan hanya milik segelintir orang yang berada di sekelilingnya saja ( “ Orang-orang yang mencoba memamfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari kemasyhuran beliau “ ). Kami tidak rela. Tidak akan pernah rela jika hal itu dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan apa yang pernah di tausiahkan oleh Ustaz. Jika ada masyarakat yang mempermasalahkan tentang lisensi atau perizinan, saya kira hal itu tidak akan ada yang peduli. Sebab hal itu hanya menyangkut dunia saja. Urusan dunia sesuatu yang mudah dan kecil. Jika pada pengajuan perizinan atau legalitas mengalami kendala, masih dapat di upayakan kembali. Bahkan masih bisa di putar, di akali dengan cara atau dengan jenis usaha lainnya. Atau apapun istilahnya, masih banyak jalan untuk mewujudkan ambisi tersebut. Tetapi jika menyangkut dengan kemaslahatan Umat, halal/haram, ini adalah sesuatu yang sangat sensitif. Bagaimana jadinya jika sesuatu yang anda anggap halal dan atau masih dalam perdebatan ternyata di akhirat nanti anda akan menerima sertifikatnya dengan tangan kiri??? Tidak ada kesempatan untuk memperbaiki. Apa sebenarnya yang di tawarkan VSI? Dan mari kita paparkan apa yang ditawarkan VSI, apakah sesuai dengan defenisi MONEY GAME???? Akan saya coba uraikan dengan paparan bahasa sederhana dan tidak baku agar mudah di fahami. VSI adalah sebuah bisnis dengan sistem network marketing ( MLM ). Menurut marketing plannya dapat kita ketahui VSI Memiliki beberapa jenis bonus; Pertama bonus dari transaksi Vpay yang akan di dapatkan ketika member dan downline ( bawahan/ rekrutan ) bertransaksi menggunakan Vpay ; bonusnya sebesar Rp.75 untuk transaksi pulsa dan Rp.1000 untuk transaksi token PLN. Ini untuk transaksi pribadi. Untuk transaksi dowline di garis sponsor, si member akan mendapatkan Rp.50 – Rp. 100 untuk generasi pertama ( tergantung jenis transaksinya ), dan Rp.20 untuk generasi seterusnya sampai generasi ke 10. Jika anda melakukan transaksi pribadi tanpa merekrut downline lain, tidak usah berharap bonus. karena bonus ini sangat kecil. lantas relakah anda membayar Rp. 275.000,-? Tetapi jika anda mampu merekrut member, Potensi bonus yang di terima member menurut VSI sungguh sangat luar biasa ; Rp. 111.848.200 / 838.871.100. dalam sebulan. Tapi tahukah anda berepa jumlah membernya ?? yaitu : 1.048.576 Hak Usaha/ member. Dan asumsi mereka setiap member melakukan 4 transaksi dalam sebulan. Mampukah anda dan group anda merekrut jumlah tersebut? Sesuatu yang sulit di terima oleh nalar dan akal sehat – walau kita tidak boleh menafikan tidak ada sesuatu yang mustahil. Andai boleh bertaruh – baiklah karena kita tidak di perkenankan untuk bertaruh, katakan saja ini prediksi personal ; dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan atau sampai perusahaan ini bubar – jika VSI ini tetap eksis, seorang Ustaz Yusuf Mansyur pun – dengan 1 ( satu ) HU nya, tidak akan pernah mendapatkan total bonus tersebut. Disnilah sisi negatif dari sistem network marketing ; mereka menjual mimpi yang muluk – muluk ( sesuatu yang amat di senangi setan ) yang oleh top leadernya sekalipun tidak mampu di raih. Lantas bagaimana dengan member ecek-ecek ??? Kami tidak apatis dengan seseorang yang bermimpi, bok ya mimpi itu step by step. Tetapi mendengar motivasi yang di berikan oleh para leader, seolah hal itu akan diraih dalam jangka waktu singkat dan relatif mudah. Para motivator network marketing yang ambisius akan membungkus rapi nan indah ambisi mereka sendiri dan mencoba menyusup kedalam impian para member dengan kata-kata “ siapa yang tidak ingin bahagia dan membahagiakan orang – orang yang di cintai? “dan dimulai dengan semangat serta niat luhur ; untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lemah. Baik, harus di akui dalam bisnis MLM pasti ada orang sukses yang akan memberi testemoni semu -Mereka hanya menonjolkan penghasilannya semata tanpa kita ketahui bahwa mereka juga mengeluarkan modal yang tidak sedikit, tetapi jumlah mereka hanya segelintir saja. Untuk mewujudkan hal itu akan ada ribuan member di bawahnya yang terzalimi. Belum jebakan-jebakan maut yang mematikan, sialnya hal itu baru di ketahui oleh member ketika sudah terjerumus di dalamnya. Maka jangan heran jika banyak orang yang trauma dan putus asa setelah mengikuti bisnis MLM. Mimpi yang di janjikan ternyata tak seindah yang di bayangkan dan implementasinya di lapangan begitu sulit untuk di realisasikan. pernahkah anda membayangkan dan merasakan bagaimana rasanya kecewa? Itulah yang akan di alami oleh member level terakhir. Dalam dunia bisnis MLM pasti akan ada member terakhir yang akan teraniaya, apalagi jika perusahaan tersebut menggunakan sistem BINARI dalam marketing plannya. Lihat saja tabel simulasi yang ada pada VSI, tahukah anda berapa jumlah member level 10 dari tabel tersebut ? 1.000.000 (satu juta ) lebih member atau Hak usaha. Sungguh sebuah jumlah sangat fantastis. Mungkin secara materi mereka hanya rugi sedikit saja. Tetapi yang lebih luar biasa mengerikan adalah mereka rugi waktu, tenaga dan pikiran. Tentu saja hal ini tidak dapat di ukur dengan uang. Kesimpulan awal ; MLM itu sendiri masih abu-abu hukumnya menurut syariat islam. Tetapi disini, di VSI, setiap member yang akan bergabung dan ingin mencari penghasilan bukanlah Bonus ini yang menjadi motivasi mereka. Mereka para member akan di gilir ke bonus utamanya yang jauh lebih besar yaitu Bonus Pasangan. Dan disinilah, di Bonus Pasangan ini KEKERILUAN BESAR itu terjadi. Baik, mari kita lihat bonus yang kedua. Bonus utamanya adalah apa yang di sebut dengan BONUS SPONSOR dan BONUS PASANGAN. BONUS SPONSOR. Bonus sponsor di berikan sebagai komisi atas jasa mengajak orang menjadi member VSI. Komisi ini di ambil dari BIAYA PENDAFTARAN MEMBER BARU sebesar Rp. 50.000,- dimana Rp. 30.000,- bentuk tunai, dan sisanya dalam bentuk saldo deposit V-pay. Biaya pendaftaran setiap 1 ( satu ) Hak Usaha Rp. 275.000,- Dan ingat, setiap member yang mendaftar dengan harga tersebut, tidak mendapatkan PRODUK APA PUN, selain akses ke aplikasi atau software V-pay. Biar objektif saya sebutkan juga versi pihak VSI; member akan mendapatkanproduk senilai lebih dari 1 juta rupiah berupa Vpay ( virtual payment ) dan modul quantum bisnis di wisata hati online. Ini hanyalah bonus KAMUFLASE semata yang biasa di tawarkan oleh marketing online. Pertanyaannya adalah sebesar itu harga softwareV-pay???????? Tidak. Biaya akses ke aplikasi tersebut malah gratis. Karena mereka akan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi membernya. Mereka punya manajemen sendiri, terpisah dari manajemen bonus pasangan yang akan di berikan. Pertanyaannya lagi buat apa juga biaya Rp. 275. 000,- tersebut? Jawabannya jelas untuk di berikan sebagai komisi dan bonus kepada para member yang berada di atasnya ( upline ). Asumsi member baru – mereka yang belum pernah berkecimpung di bisnis MLM , dengan mendaftar Rp. 275.000,- mereka akan dapat mengisi pulsa sesuka hatinya. Tidak saudara. anda harus memiliki deposit terlebih dahulu di V-pay, baru bisa mengisi pulsa dan lain-lainnya. Lantas apa bedanya dengan kartu MULTI CHIP yang banyak di jual di konter pulsa biasa? Bedanya hanya sebatas penggunaan fasilitas. V-pay menggunakan aplikasi atau software Vpay dan ada tambahan token PLN. Multi chip meggunakan SMS dan dapat menggunakan aplikasi YM ( Yahoo Masenger ) dan mereka juga memiliki produk token PLN. Bedanya lagi, jika di Multi chip tidak memakai biaya pendaftaran atau regestrasi. apabila anda ingin mendeposit Rp. 50.000,-, maka anda akan menerima full seutuhnya. Kemudahan yang di tawarkan oleh VSI dapat juga di lakukan oleh pengguna Multi chip. Asalkan sama-sama memiliki saldo deposit di dalamnya. Bahkan transaksi kartu Multi Chip lebih cepat dan lebih murah. Dan jangan lupa, bisnis ini sudah pernah di lakoni oleh DBS dengan brand ambasadornya ustaz A.A Gimnastiar. Dan sesudah itu tumbuh menjamur bisnis serupa dengan perusahaan yang berbeda ( Baik yang memiliki izin atau tidak ). Sayangnya mereka tidak pernah bertahan lama. Dan yang di rugikan adalah para membernya. Jadi ini bukan bisnis baru, yang benar-benar baru hanyalah tambahan Token PLN. Jika VSI ini tidak atau bukan milik USTAZ YUSUF MANSYUR, saya yakin tidak akan ada yang peduli. Nasibnya akan serupa dengan perusahaan lainnya. Hanya akan bertahan beberapa bulan saja. Jadi jelas sekarang bahwa VSI secara eksplisit ( gamblang dan tegas )adalah bisnis MONEY GAME. Apa yang mereka tawarkan tidak meleset dari defenisi MONEY GAME! Ya. Tidak terbantahkan karena mereka tidak memiliki produk. Bahasa sederhananya, bayar RP. 275.000,- tidak mendapatkan apa-apa. Produk yang mereka coba bungkus, ternyata benar-benar terpisah dari bisnis utamanya. BONUS PASANGAN. Bonus pasangan atau bonus cashback pengembangan komunitas ini di dapatkan ketika terjadi pasangan 1 titik hak usaha di grup/kaki kiri dengan 1 titik hak usaha di grup/kaki kanan sebesar Rp.25.000,-. 1 ( satu ) hak usaha potensi yang akan adalah Rp. 300.000,- per hari. Maksimal pembyaran adalah 12 pasangan downline BARU perhari per hak usaha. Di sebut dengan sitem FO ( Flash Out ). Dan mereka menganjurkan setiap member yang ingin berpenghasilan lebih, untuk mengambil paket Hak Usaha yang maksimal sampai 31 Hak Usaha. Intinya, semakin banyak hak usaha yang di miliki, maka semakin besar potensibonus pasangan yang di peroleh. Sungguh sebuah tawaran yang ambisius. Dan inilah BUKTI NYATA bahwa di sinilah terletak BISNIS UTAMANYA, bukan pada pengisian pulsa. Seseorang yang berambisi di perbolehkan memiliki sampai 31 hak usaha. Sementara aksesnya ke software Vpay tetap hanya satu. Anda memiliki 31 Hak Usaha, tetapi anda hanya membutuhkan satu saja untuk mengakses ke aplikasi Vpay. Tahukan anda, berapa potensi bonus ini? 31 HU X 300.000 = 9.300.000,- per hari. = 279.000.000 perbulan. Dan lagi-lagi biaya bonus atau komisi yang di berikan tersebut di ambil dari biaya pendaftaran setiap member BARU di jaringannya - bahkan semua jenis bonus, - selain bonus transaksi Vpay – diambil dari biaya pendaftaran yang di bebankan kepada setiap member baru. Sistem bonus yang di gunakan VSI adalah sistem BINARI. Sistem ini sudah pernah di gunakan oleh PT.MELIANATURE INDONESIA dengan produknya berupa Propolis dan Melia Biyang yang top leadernya adalah Sukur Nababan anggota DPR-RI dari fraksi PDI-P. Saya tidak akan mengatakan pihak VSI mengadopsi sistem yang di terapkan oleh PT. MELIANATURE, tetapi apa yang di terapkan VSI Persis sama. Perbedaannya PT. Melianature mensyaratkan empat kaki atau dua pasangan untuk satu kali perhitungan bonus. VSI menambahkan beberapa Bonus lain seperti bonus duplikasi dan poin reward. Bahkan di PT. Melianature saat membeli paket Hak Usaha sudah termasuk produknya. Dalam hal ini PT. Melianature jauh lebih baik. Lantas apa masalahnya? Ini terlihat seperti tidak memiliki masalah apa-apa. Mereka tidak mensyaratkan membernya Tutup poin. Namun secara implisit dan mungkin sebagian member tidak menyadarinya bahwa ini seperti gunung es. Sebahagian lagi akan menyadarinya setelah sekian lama berkecimpung di dalam bisnis ini dan setelah merasa jemu akhirnya menyerah. Baiklah, ilustrasinya begini ; di dalam MLM yang lazim kita kenal mereka menggunakan sistem Tutup poin. Di sistem binari tidak menggunakan tutup poin. Dan mereka yang menggunakan sistem binari ini menyerang MLM yang menerapkan sistem tutup poin habis-habisan tanpa ampun. Bahkan mereka dengan lantang berteriak MLM dengan sistem tutup poin HARAM. ( saya sendiri setuju dengan pendapat ini ). Alibinya adalah tutup poin itu syarat utama untuk mendapatkan bonus. Mereka berilustrasi ; bonus anda Rp.100 ribu jika belanja anda bulan berlalu mencapai Rp.1.000.000( Satu juta ). Jika belanja anda hanya Rp. 999.000,- atau lebih kecil, anda tidak mendapatkan bonus alias hangus. Di perusahaan yang menggunakan sistem binari, mereka tidak tutup poin. Sebenarnya ini hanyalah masalah penyebutannya saja. Bahasa yang berbeda tujuan yang sama. Tutup poin di sistem binari adalah mensyaratkan perpasangan. Jika tidak berpasangan? Tidak mendapatkan bonus juga. Sesungguhnya syarat ini jauh lebih mencekik dan mengerikan di banding Tutup poin itu sendiri. Ilustrasinya ; member A yang sudah bergabung merekrut member B yang di letakkannya di kaki kiri. Kemudian Member A merekrut satu member lagi ; member C yang di letakkan di sebelah kanan. Member A berhak mendapatkan bonus pasangan sebesar Rp. 25.000,- berarti setiap satu member atau hak usaha yang berada di bawah Member A, maka member A berpotensi mendapatkan Rp. 12.500,- Pertanyaan yang sesungguhnya adalah ; bagaimana nasib bonus Member A jika salah satu kaki di bawahnya berkembang pesat ( sebut saja kaki kiri ) sampai ratusan ribu bahkan jutaan member atau hak usahakatakan saja 100.000 member atau hak usaha dan ini bukan hal mustahil dan mengada-ada karena sudah pernah terjadi di PT. Melianature, sementara kaki satunya lagi mandek alias tidak berkembang ( masih tetap satu member C tadi ) ? Jawabannya ; member A tidak akan mendapatkan bonus pasangan selain hanya Rp. 25.000,- padahal potensi yang seharusnya di dapatkan adalah Rp. 12.500 x 100.000 member = Rp. 1.250.000.000,- Kemana nasib bonus itu? tetap akan di pegang oleh perusahaan sampai si member menyerah atau sampai perusahaan tutup. Alias hangus juga ujung-ujungnya. jika kita setuju sistem Tutup poin itu haram, mengapa sistem binari tidak? Halalkah perusahaan menggunakan uang yang bukan haknya? Keuntungan perusahaan sendiri di dapatkan dari FO ( Flash Out ), tetapi keuntungan yang di dapatkan dari ketidak seimbangan ini jauh lebih besar. Persoalan dan potensi ketidakadilan selanjutnya juga bisa terjadi di sistem binari ini; jika member A berhasil merekrut member B dan member C di masing-masing kaki kiri dan kaki kanannya, dan ternyata kedua member B dan member C ini berkembang pesat, tidak ada yang dapat menghalangi member A untuk terus mendapatkan Bonus pasangan secara terus menerus secara otomatis. Karena sistemnya memang di rancang demikian. Saya sudahi pemaparan singkat dan tidak tertur ini dengan kesimpulan akhir ;Bahwa apa yang di tawarkan oleh VSI ini adalah MONEY GAME. Karena produk yang mereka tawarkan adalah kamuflase belaka. Atau terpisah. Jika seseorang calon member ingin bergabung di VSI ini motifasinya hanya untuk mengisi pulsa dan lainnya, mereka tidak perlu membayar sebesar Rp. 275.000,- mungkin Rp. 50.000 saja sudah terlalu mahal bahkan gratis lebih bijaksana karena perusahaan juga akan mendapat keuntungan setiap transaksi Vpay membernya. Dan bonus utamanya adalah terjadi pada MONEY GAME itu sendiri yang diambil dari biaya pendaftaran member baru bergabung. Sistem binari pasti akan ada member level terakhir. Sitem binari berorientasi pada member baru setiap saat. Disinilah di butuhkan kecermatan kita untuk memilah mana bisnis murni atau Money Game. VSI mencoba memberi warna abu-abu atau mengaburkan sistem Money Game dengan Sistem MLM.Sesungguhnya VSI Memiliki dua jenis bisnis dan masing-masing memiliki manajemen tersendiri. Bisnis pertamanya terjadi saat transaksi Vpay berupa pulsa dan token PLN. Peluang penghasilan ini sangat sedikit dan mungkin tidak akan mampu menutupi biaya operasional perusahaan, maka disinilah mereka berkepentingan menambahkan sistem MONEY GAME sebagai bisnis utamanya supaya lebih menarik dan mudah merekrut member serta akan membuat perusahaan dapat beroperasi. Analoginya : seperti setitik air yang menetes ke dalam satu kuali minyak goreng yang mendidih. Jika kita benar-benar menggunakan logika, tetap tidak akan bersatu, bahkan ia akanmenguap dalam sekejap. Tulisan ini tidak saya tujukan kepada USTAZ YUSUF MANSYUR, bahkan di awali dengan semangat karena sangat menghormati dan mencintai beliau sebagai Ustaz panutan saya, tetapi kepada orang-orang yang berada di lingkarannya yang dengan sangat tega telah mengeksploitasi ketenarannya. Saya sendiri saat menulis ini penuh dengan ekspresi dan emosi yang tak menentu dan ragu. Saya secara personal berprasangka bahwa semangat USTAZ YUSUF MANSYUR adalah pada Vpay nya saja. Namun oleh orang-orang dekatnya hal ini di jadikan abu-abu dengan memasukkan sistem binari.Mungkin USTAZ tidak menyadari bahwa ini memang MONEY GAME. Atau mungkin ada informasi yang tidak sampai secara utuh. Dan melalui tulisan ini saya sangat berharap akan sampai informasi yang komplit kepada USTAZ, mungkin ustaz hanya memliki sedikit waktu untuk membaca tetek bengek ini. Tetapi saya sangat berharap akan ada salah satu diantara para manajemen VSI yang terketuk pintu hatinya supaya informasi ini sampai kepadanya secara utuh. Penjelasan USTAZ YUSUF MANSYUR dan Tim VSI di berbagai kesempatan dengan menggunakan dalil atau rujukan fatwa MUI Bandung, hanya mampu menjawab pertanyaan terhadap Bonus pertama ( Bonus Transaksi Vpay ) saja. Sebuah kekeliruan yang tertelan memang terasa pahit. Tetapi akan jauh lebih pahit, jika di biarkan terus berada di kerongkongan. Selagi masih ada waktu,,,... Kepada para member VSI yang sudah bergabung, atau kepada orang-orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, bukan berarti saya adalah musuh anda, mari kita gunakan logika dan hati nurani. Bahkan saya sendiri berharap apa yang saya kemukan akan mendapat sanggahan yang memang dapat di terima oleh akal pikiran kita semua. Sanggahan yang objektif. Bukan sebuah bantahan yang hanya sekedar menyatakan anjing menggonggong kafilah berlalu. Jika tidak, sepuluh tahun kemudian dan atau saat perusahaan ini bubar, USTAZ YUSUF MANSYUR akan menanggung sebuah beban yang sangat berat. Akhiru kalam kita sudahi dengan doa : Ya Allah Ampunilah segala dosa –dosa kami, baik yang kami sadari dan tidak kami sadari. Ya Allah Ampunilah jika kami masih rapuh terhadap godaan kenikmatan dunia yang sesaat, ampunilah jika kami seringkali melalaikanMu dan ampunilah juga jika kami masih sering menganggap enteng kekuasaanMu. Ya Allah Ampunilah dosa-dosa ibu kami, bapak kami, istri/suami kami, anak-anak kami, saudara-saudara kami dan para sahabat kami. Ya Allah Senantiasa bimbinglah kami agar kuat dalam mempertahankan keimanan kepadaMu dan tidak mudah terhadap godaan kenikmatan dunia yang sesaat.... Ya Allah Engkaulah maha penerima taubat serta maha bijaksana. kepadaMu lah ku serahkan diri ini. Ya Allah Jadikan kami sebagai hamba-hamba pilihanMu yang senantiasa dekat denganMu. Aamiin. Ya ALLAH... Muliakanlah orang yang membaca tulisan ini Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid Lapangkanlah hatinya Bahagiakanlah keluarganya Luaskan rezekinya seluas lautan Mudahkan segala urusannya Kabulkan cita-citanya Jauhkan dari segala Musibah Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar. Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan catatan ini. Aamiin ya Rabbal'alamin

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/zoelprada/bisnis-vsi-ustaz-yusuf-mansyur-haram_54f84971a33311191c8b56be