Kamis, 16 Februari 2017

Komisi dalam Transaksi Model MLM

Soal:

Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu  diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?
Jawab:    
Sesungguhnya akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.
Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama, pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Oleh karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah (makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama; imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau makelar).
Masing-masing akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak dua orang pelanggan itu (samsarah).
Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:
1.  Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal, harganya tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar hanya lima ratus saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy. Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun karena berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan. Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi dari perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.
2.  Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah, yakni tidak boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad pembelian dan akad mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan komisi itu telah menjadi persyaratan bagi satu sama lain sehingga seperti satu akad. Ini tidak sah karena termasuk dalamshafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata kepada Anda, “Jika kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.
Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam konteks samsarah, jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.
Kedua: Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah(upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.
Namun demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).
Kesimpulan
1.  Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan adanya  ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.
2.  Boleh bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.
Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. [www.konsultasi.wordpress.com]

Benarkah MLM hukumnya haram ?

Benarkah MLM hukumnya haram? Bagaimana penjelasannya?

Jawaban :

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang MLM, maka berikut kami sampaikan beberapa hal yang terkait. Semoga dapat memberikan pencerahan dan kejelasan. Nas’alullaha min taufiqihi wa hidayatihi. Amiin

Mengenai Buku yang berjudul “Siapa bilang MLM haram” buku ini menurut salah seorang teman dijadikan pembenaran akan mubahnya MLM. Maka tanggapan kami: mungkin orang yang menjadikan pembenaran berdasarkan buku tersebut belum membaca keseluruhan buku tersebut. Setelah kami mengkaji buku tersebut secara seksama ternyata kesimpulan penulis menyatakan bahwa MLM hukumnya haram. Hal ini diperkuat oleh fatwa al-lajnah ad-daimah lil buhust wal ifta(semacam MUI Arab Saudi)
Mengenai dua akad. Maka akad ini dapat berupa:
Apabila disyaratkan bahwa bonus (baik bonus penjualan produk maupun rekrutmen) hanya dicairkan apabila membeli sejumlah produk. Istilah ini sering disebut tutup point.
Apabila pembelian produk menjadi syarat diterimanya seseorang sebagai member (istilah fiqihnya simsar).
Apabila disyaratkan bahwa seseorang dapat membeli produk dengan syarat harus menjadi member dulu
Mengenai dalil haramnya samsarah ‘ala samsarah (mekelar bertingkat). Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.(An-Nisaa:29). Ayat ini berisi larangan untuk memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’. Keumuman ayat ini akan tidak berlaku apabila ada dalil khusus yang mentakhshisnya. Kaidah fiqh menyatakan “al ‘am yabqa’ fi umumihi malam yarid dalilun yukhashishu bihi” sesuatu yang umum akan tetap dalam keumumannya sebelum datang dalil yang mengkhususkannya. Apabila terdapat dalil yang mengkhususkannya maka dalil tersebut tidak dapat dipakai untuk konteks yang dikhususkan akan tetapi tetap berlaku untuk perkara yang diluar yang dikhususkan.

Diantara dalil yang mengkhususkan adalah tentang kebolehan samsarah (perdagangan perantara).

Ahmad meriwayatkan dari Qais bin Abu Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu berdagang muatan di Madinah. Dan kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah saw. datang kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama yang kami berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan sedekah.”

Dari pengakuan Rasul saw. terhadap pekerjaan para makelar dan perkataan beliau kepada mereka: “Wahai para pedagang”, menjadi jelas bolehnya pekerjaan makelar dan bahwa itu adalah bagian dari perdagangan. Ini adalah dalil bahwa pekerjaan makelar halal secara syar’i dan merupakan salah satu dari trasanksi yang boleh dalam syara’.

Kata simsar artinya adalah orang mengurusi dan menjaga sesuatu. Lalu kata ini digunakan untuk menunjuk orang menangani penjualan atau pembelian. Fuqaha’ telah mendefinisikan simsar sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). [1] demikian pula syaikh ‘atho abu rasytah menyatakan:samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan[2]

Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka kami menyimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level. Fakta dan dalil inilah yang mengkhususkan ayat di atas.

Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya.[3]Kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya . wallahu ‘alam bi shawab. Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Dimanakah fakta memakan hak orang lain? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi yang seharusnya didapat down line karena harus dibagi dengan up linenya. Dan hal ini pasti terjadi pada perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM. Bila demikian kenyataannya maka kami kembali bertanya kepada pihak yang membolehkan MLM. Atas dasar dan dalil anda membolehkan samsarah ‘ala samsarah? Karena kaidah yang kita adopsi adalah “al ashlu fil af’al at taqayyud bil hukmi syar’ie” hokum asal semua perbuatan adalah terikat dengan hokum syara. Artinya semuanya harus dikembalikan pada dalil.

Sebagai tambahan kita tidak mengadopsi kaidah “al ashlu fil mu’amalah al ibahah malam yarid dalilut tahriim” hokum asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil yang mengharamkan.

Adapun pertanyaan “bagaimana kalau bonus tersebut berasal dari perusahaan langsung dan bonus tersebut didapatkan karena seseorang berhasil mengembangkan jaringannya.?” Maka untuk menjawab pertanyaan ini kami kutipkan pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh ‘Atha abu Rasytah:
“Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?”

Dengan mencermati konteks pertanyaan diatas jelas bahwa yang memberikan komisi/bonus memang perusahaan. Dan apa jawaban beliau. Berikut kutipannya:

“Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab,samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah(upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.”

Jadi ya memang yang memberikan bonus adalah perusahaan. Fakta inilah yang beliau nyatakan keharamannya. Hanya satu hal yang perlu dicatat bahwa perusahaan sejatinya memberikan bonus kepada upline adalah karena mengambil sebagian hak yang seharusnya dimiliki secara penuh oleh orang yang membeli produk atau merekrut member baru.

v. Apakah ini wilayah ijtihadi yang memungkinkan bolehnya terjadi beda pendapat? Jawabnya ya. Karena penjualan MLM (muta’adidatu ath-thabaqat atau at taswiiq as sabkii) adalah model transaksi yang baru yang belum pernah ada secara pada masa nabi saw. Demikian pula tidak terdapat dalil yang secara sharih mengharamkan. Misalnya “naha rasulullah saw ‘an at taswiiq as sabki” Rasul saw melarang jual beli bertingkat (MLM). Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian terhadap fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena itulah maka persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalanga fuqaha. Ada yang mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dsb termasuk 3 alasan yang disampaikan syaikh ‘Atha abu rasytah. Inilah pendapat jumhur ulama masa kini seperti yang difatwakan al lajnah ad daimah lil buhust wal ifta(semacam MUInya Saudi Arabi) dan al Majma al fiqhu al islami bi Sudan (semcam MUInya Sudan).Sedangkan ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah dengan dalil tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga hukumnya kembali kepada dalil umum tentang bolehnya jual beli (lih. QS al Baqarah: 257) dan kaidah hokum asal muamalah adalah mubah. [4]Wallahu ‘alam bi shawab. (www.konsultasi.wordpress.com)

Yogyakarta, 20 Februari 2010

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Hukum Ikut MLM

Soal : Di tengah himpitan krisis ekonomi yang parah, menjadi anggota MLM menarik minat banyak orang. Harapan kaya mendadak serta mendapatkan pasif income menjadi daya tarik. Bagaimana pandangan Islam tentang MLM? Apakah kita boleh menjadi anggota MLM?

Jawab :
Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)
Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)
Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)
Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.
Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!
Jawaban diambil dari tulisan Ust. Hafidz Abdurrahman, M.A.

Selasa, 31 Januari 2017

MLM Syariáh


sumber :
http://sef.feb.ugm.ac.id/mlm-syariah/


Seiring perkembangan pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan ekonomi inovasi dalam bisnis syariah pun terus bermunculan, salah satunya adalah MLM Syariah atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS ).
Dalam Kaidah Fiqh para ulama mengatakan,” Al-ashlu fil mu’aamalaati al-ibaahah.” Artinya pada dasarnya mu’amalat (bisnis) adalah diperbolehkan. Maksudnya hukum dasar kegiatan bisnis adalah halal atau diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
Hal ini berbeda dengan masalah Ibadah mahdlah (transendental), di mana kaidah yang berlaku adalah Al-ashlu fil ‘ibadati al-hadzoru, artinya pada dasarnya ibadah itu terlarang, kecuali yang ada perintah dari Allah dan Rasul
Secara umum ‘Multi Level Marketing’ adalah suatu cara perniagaan alternatif yang berkaitan dengan pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan)  yang biasa dikenal dengan istilah ‘Upline’ (tingkat atas) dan ‘Downline’ (tingakt bawah), orang akan disebut ‘Upline’ jika mempunyai ‘Downline’.
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM). Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Dalam prakteknya dari sekitar 600 perusahaan MLM yang terdapat di Indonesia, masing-masing menerapkan sistem yang berbeda. Ada sistem binary, breakaway, unilevel, viral marketing, skema ponzi, dan sebagainya. Dari seluruh MLM yang ada, 66 di antaranya sudah resmi terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Dari jumlah tersebut hanya 6 yang sudah mendapat Sertifikat Syariah dari MUI.

Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI.
  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
  2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.
Sebagai informasi tambahan, MLM yang mendapatkan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI harus memenuhi semua perizinan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).

MLM SYARIAH dan MLM KONVENSIONAL? Beda!
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :
  1. Secara organisasi, perusahaan MLM Syariah memiliki  DPS  (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi  kegiatan bisnis dalam perusahaan tersebut dan memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam perusahaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
  2. Produk  yang dijual merupakan produk-produk yang layak/halal dikonsumsi  secara syariah Islam. Untuk produk yang masuk kategori makanan dan minuman harus mendapatkan Sertifikat Halal atau Label Halal
  3. Sistem  pembagian  bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal  yang diharamkan, utamanya adalah  unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba.
  4. MLM syariah memiliki orientasi bisnis menjual produk berupa barang, bukan pada merekrut anggota.

Oleh Biro PSDM SEF

ADA RIBA dalam MLM

Seratus perusahaan MLM seratus pula model praktiknya, sehingga hukumnya pun tidak boleh disamakan begitu saja. Masing-masing mesti dikaji kasus per-kasus. Yang pasti, hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh. Siapa pun yang hendak terjun ke dunia kerja—apa pun itu, termasuk MLM—berkewajiban untuk mengilmui dunia yang hendak diterjuninya sebelum dia menceburkan diri ke dalamnya, jika ingin mendapatkan keridhaan Allah dan hidupnya diberkahi. Ahlussunnah sepakat, al-'ilmu qablal qawli wal 'amal (ilmunya dulu, baru bicara atau bekerja). Biasanya, jika sudah terlanjur mencebur, seseorang akan cenderung mencari-cari pembenaran atas apa yang dilakukannya, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah.
Dari beberapa praktik MLM yang menjamur, saya belum mendapati MLM yang selamat dari berbagai perkara yang diharamkan di dalam muamalah.

Di antara perkara-perkara yang diharamkan dan selalu ada dalam salah satu MLM—setidaknya sampai makalah ini ditulis—adalah:

1. Keluar dari Tujuan Utama Jual Beli
Tujuan utama dari membeli suatu produk/barang adalah memiliki produk/barang tersebut karena suatu kebutuhan. Saat seseorang bergabung dalam sebuah MLM, mungkin tujuan semulanya adalah mendapatkan harga murah (diskon khusus member). Namun seiring dengan bergulirnya waktu, ia akan didorong untuk mencari member baru dan mengokohkan jaringan—baik piramida, binary, maupun yang lain—ditambah dengan membeli produk sampai batas tertentu (tutup poin) untuk mendapatkan bonus. Pay to play. Jika tidak menutup poin, maka keseluruhan atau sebagian bonus akan hilang. Membeli produk demi bonus hukumnya sama dengan hukum menerima bonus.


Para fuqaha` punya kaidah, lilwasaail hukmul maqaashid (hukum sebuah sarana sama dengan hukum tujuannya) dan al-umuuru bimaqaashidiha (hukum semua perkara tergantung kepada maksudnya). Jika hukum menerima bonus jenis ini—tidak semua jenis bonus hukumnya mubah—haram, maka hukum membeli dengan tujuan mendapatkan bonus jenis ini pun haram.

2. Bonus yang riba
Dalam fatwa no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H. Lajnah Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah wal Ifta` yang diketuai oleh Syaikh `Abdul`Aziz Aalu al-Syaikh dan beranggotakan Syaikh Shalih al-Fawzan, Syaikh `Abdullah al-Ghudayan, Syaikh `Abdullah al-Mutlaq, Syaikh `Abdullah al-Rakban, dan Syaikh Ahmad al-Mubaraki menyatakan bahwa belanja yang dilakukan oleh member dengan tujuan mendapatkan bonus uang dan yang lainnya termasuk riba. Dua jenis riba, fadhal dan nasi`ah ada pada transaksi tersebut. Yang demikian itu karena umumnya member berbelanja dengan tujuan menutup poin supaya mendapatkan bonus yang jumlahnya lebih besar daripada uang yang dikeluarkannya. Mengeluarkan uang yang sedikit untuk mendapatkan uang yang lebih banyak adalah riba fadhal. Mengeluarkan uang sekarang untuk mendapatkan uang di kemudian hari adalah riba nasi`ah.

3. Bonus yang gharar
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra. yang berisi larangan jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan/spekulasi). Dalam praktiknya, bonus yang dijanjikan kepada member dengan syarat tutup poin belumlah pasti alias spekulatif atau mengandung gharar. Besarnya bonus yang akan diterima oleh member dikaitkan dengan besarnya belanja downline-downline yang ada di bawahnya. Padahal besarnya belanja para downline tidaklah pasti. Bahkan belanja-tidaknya mereka pun tidak pasti. Mau menutup poin, jangan-jangan para downline tidak belanja banyak. Tidak menutup poin, jangan-jangan para downline belanja banyak.

4. Dua macam transaksi dalam satu transaksi
Ketika seseorang mendaftar menjadi member sebuah MLM dengan membayar sejumlah uang, dia mendapatkan produk/barang atau tidak mendapatkannya. Baik mendapatkan maupun tidak, dua-duanya mempraktikkan dua transaksi dalam satu transaksi. Bagi yang mendapatkan barang, mungkin barang yang didapatnya itu diperoleh atas pembayaran yang dilakukannya. Itu satu transaksi. Transaksi kedua yang dilakukannya adalah dia mendaftar untuk menjadi pencari member. Bagi yang tidak mendapatkan barang, selain dia mendaftar untuk menjadi pencari member, dia telah bertransaksi riba: membayar sejumlah uang untuk mendapatkan uang (bonus) yang lebih besar. Mengenai dua macam transaksi dalam satu transaksi—bahkan jika keduanya sama-sama boleh—dilarang oleh Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, dan al-Haytsamiy.

5. Akad di atas akad
Setelah bersepakat mengenai adanya dua transaksi dalam satu transaksi, para ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat: termasuk jenis akad apakah pencarian downline oleh member. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad wakalah bil ujr. Dalam hal ini member menjadi agen MLM untuk menjual barang dan mencari member sehingga dia mendapatkan bonus. Sebagian berpendapat, itu termasuk akad samsarah; hal mana member menjadi broker atau makelar yang menghubungkan antara perusahaan MLM dengan member baru. Sebagian yang lain berpendapat, pencarian downline ini termasuk akad ju'alah; hal mana member mendapatkan bonus (yang masih belum jelas) apabila berhasil merekrut downline. Sampai di situ tidak bermasalah. Masalahnya adalah bonus yang didapat oleh member bukan merupakan cerminan member terikat dengan salah satu dari akad yang diperdebatkan itu. Nyatanya, member terikat dengan salah satu dari akad itu secara bertingkat. Wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr 'ala wakalah bil ujr dan seterusnya, atau samsarah 'ala samsarah 'ala samsarah dan seterusnya, atau ju'alah 'ala ju'alah 'ala ju'alah dan seterusnya. Bonus yang diterima oleh member adalah persentase yang dikaitkan dengan belanja para downline yang berada tepat di bawahnya, ditambah dengan persentase yang dikaitkan dengan belanja para downlie di bawah para downline yang berada tepat di bawahnya dan seterusnya. Bonus dari downlinenya downline dan seterusnya inilah yang dipertanyakan. Dalam konsep Islam, pindahnya kepemilikan harus jelas transaksi yang mendasarinya. Jika tidak, ini termasuk mengambil harta orang lain (dalam hal ini perusahaan) secara batil. Batil dalam pengertian tidak berdasarkan aturan Islam.

6. Kebohongan Terselubung
Seringkali perusahaan MLM mengklaim, harga produk mereka lebih murah daripada harga produk sejenis yang dipasarkan secara konvensional karena dengan MLM mereka dapat memangkas bea iklan dan distribusi. Mereka sering mengatakan MLM tidak perlu beriklan. Juga, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk non-MLM jauh lebih tinggi daripada selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM. Nyatanya, beberapa MLM beriklan di media massa. Selain itu, jika dinalar dan dihitung secara cermat, selisih antara biaya produksi dan harga jual produk MLM harus tinggi. Jika tidak, perusahaan tidak akan dapat memberikan bonus jutaan rupiah, mobil mewah, rumah elit, kapal pesiar, dan lain-lain kepada member. Saya pernah menghitung. Ternyata selisih antara biaya produksi dan harga jual (harus) lebih dari 100 persen. Produk yang memakan biaya produksi Rp. 25.000,- harus dijual dengan harga di atas Rp. 50.000,- Jika tidak, bonus-bonus yang dijanjikan hanya akan menjadi isapan jempol belaka. Masih banyak lagi kebohongan-kebohongan terselubung yang seringkali dilakukan oleh member ketika memprospek calon member. Misalnya, bonus besar dengan modal kecil, mereka yang gagal adalah yang tidak bekerja keras, dan lain sebagainya.

7. Sejarah MLM
Adalah Charles K. Ponzi yang lahir di Itali pada tahun 1882. Dia bermigrasi ke Canada pada tahun 1903. Dia ditangkap karena melakukan pemalsuan dan dipenjara di sana. Sepuluh hari lepas dari penjara, kembali dia ditangkap karena melakukan penyelundupan orang ke Amerika dan kemudian ditahan penjara Atlanta. Pada tahun 1920 Ponzi dan perusahaan jasanya “Kupon Pos” di Boston menjadi perbincangan di Pantai Timur Amerika karena berhasil meraup 9,5 juta dollar dari 10.000 investor dalam waktu singkat. Ponzi menjual surat perjanjian yang berbunyi, “Dapatkan 55 sen untuk setiap sen, hanya dalam waktu 45 hari.” Ponzi kemudian disidangkan dengan tuduhan melakukan penipuan finansial dengan metode “Buble burst” (secara harfiyah berarti ledakan gelembung), dan kemudian dikenal dengan “Skema Ponzi” atau "Skema Piramida" yang menjadi cikal bakal sistem MLM.

Wallahu a'lam.

Sumber dari  http://imtihansyafii.blogspot.co.id/

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.
Bagian ini merupakan kandungan terpenting dalam fatwa tersebut, yaitu mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. Yaitu :
  1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi[7] oleh semua akad,seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah, murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunya yaitu (1) ada para pihak yang berakad, (2) ada sighot akad (ijab dan qabul) (3) ada obyek akad, jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun tersebut, maka akadnya menjadi batal.   Dalam prakteknya memang ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang ataupun jasa apapun, ada yang menyatakan bahwa yang mereka jual adalah hak usaha, bahkan ada yang menyatakan bahwa yang mereka bayarkan itu adalah suatu sedekah.
            Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.
Sebagai sebuah kritik penulis bahkan melihat ada beberapa industry MLM yang mana obyek akadnya adalah jasa pemberangkatan haji atau umroh, meskipun ini jasa haji atau umroh harus diwaspadai, dan DSN MUI perlu memberikan fatwa yang lebih terang mengenai MLM yang menjual produk jasa hai atau umroh. Beberapa alasan yang menurut penulis perlu dilakukannya kajian ulang mengenai MLM yg menjual jasa haji atau umroh adalah :
  1. a.Tahuntelah terjadi kasus penipuan money game dengan kedok MLM Haji yang kasusunya telah ditangani oleh Polda Jatim[8], kasus ini melibatkan Yayasan amal Muslim Indonesia (YAMI) yang berkantor di Hotel brantas Jalan kayun no 76-88 Surabaya. dan GoldCuest dan telah menipu dana masyarakat 4.5 M lebih.
  2. b.MLM yang menjual jasa akan sangat sulit memenuhi akadnya secara syar’I, karena MLM dalam bidang jasa akan cenderung menggunakan system binary, system pyramid/ skema ponzi yang sebenarnya adalah sebuah money game yg dalam fiqh disebut dengan maysir (judi).
  3. c.System binary akan mengalami perkembangan sangat cepat karena setiap member didorong untuk memiliki keanggotaan lebh dari satu, biasanya mrk didorng untuk memiliki membership 1, 3, 7 atau 15 dan system yang mereka miliki akan selalu gagal karena perkembangan yg sangat cepat diluar kemampuan para programmer dan perusahaan.
  4. d.MLM dalam bidang jasa, haji misalnya, akan kesulitan memberikan jasa kepada member yang telah mendaftar atau membayar, karena setiap jasa yg diberikan harus melibatkan adanya sejumlah downline tertentu. Misalnya untuk memberangkatkan haji 1 member harus ada 10 downline, utk memberangatkan 10 member harus ada100 downline, …. Utk membeangkatkan 1 juta member harus ada 10 juta downline, hal ini pasti akan mengalami titik jenuh, dan para member yang paling belakangan tidak akan dapat berangkat haji, dan perusahaan tidak akan mampu mengembalikan uang yg telah mereka bayarkan kepada perusahaan.
  1. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung [9], jasa paranormal dan pelacuran [10] maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram. Misalnya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang diergunakan untuk sesuatu yang haram menurut penulis adalah menjual pakain yang mempertontonkan aurat atau alat-alat perjudian.
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.
Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan kepada produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yg dijual kepada konsumen.
  1. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
  1. a.Larangan gharar.   gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu dan jual beli gharar.[11]
  2. b.Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5:Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
  3. c.Larangan unsur riba mengacuQS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
  4. 1.Riba Nasiah ربا النسيئة  
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang. Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer pada jaman jahiliyah.
Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu sesuai dg waktu yang disepakati pula.
Riba inilah riba yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba ini pada dasarnya terjadi   pada aqad qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan 3 bulan setelah akad.
  1. 2.Riba Fadl ربا الفضل
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.
Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat atau standar   dalam melakukan qiyas.
Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :
- قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ
إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ .
Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak atau perak dengan mas sesuai kehendakmu HR Bukhari.[12]
  1. d.Larangan dzulm mengacu pada QS 2:279.
  2. e.Larangan unsure dzarar (yang membahayakan) mengacu pada hadits poin b yaitu sabda rasul :Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.[13]
  3. f.Larangan maksiat mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.
Kajian tentang riba, maysir dan gharar telah penulis lakukan dalam tulisan tersendiri. Para pembaca dapat merujuk kajian tentang hal ini dalam tulisan tersebut.[14] Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsure riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsure riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsure gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
Dalam bab Jual beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan.
Namun para ulama tidak sepakat dalam hal khiyar ghibn ini ; [15]
  1. a.Imam Ahmad dan Malik : Khiyar Ghibn dibenarkan sesuai dg hadits Hibban bin Munqidz. Namun mereka berbeda beda mengena batasan ghibn ygdibenarakan, adanya yg mengatakan minimal 1/3 dari harga, ghibn yg mencolok atau sesusai dg 'urf setempat.
  2. b.Jumhur : Mengatakan bahwa Khiyar Ghibn tidak dibenarkan dalam syariah, adapaun hadits Hibban adalah merupakan kondisi khusus dimana salah satu pihak adalah merupakan orang yg lemah kemampuan akalnya tetapi tidak sampai keluar dari kategori mumayyizDalam fiqh jual beli ada istilah khiyar ghibn. Yaitu hak penjual atau pembeli untuk melakukan ilga’ (cancellation) terhadap akad jual beli yang sudah sah, manakala salah satu pihak merasa dirugikan karena harga yang telah diberikan melebihi harga pasar.
Dengan demikian, larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agaor perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg tersebut dalam fatwa yaitu :
الاجر على قدر المشقة
upah adalah sesuai dengan jerih payah atau usaha.   Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plann atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan, apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.
Meskipun demikian, perlu dimaklumi bahwa kaidah fiqh ini adalah ungkapan yang diberikan oleh ulama’, dia bukan dalil qoth’I dari quran atau sunnah sehingga kebenarannya tidaklah bersifat mutlak. Perhatikan ungkapan Imam Ibnu Taimiyah[16] berikut ini :
وْلُ بَعْضِ النَّاسِ: الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ الْمَشَقَّةِ لَيْسَ بِمُسْتَقِيمِ عَلَى الْإِطْلَاقِ كَمَا قَدْ يَسْتَدِلُّ بِهِ طَوَائِفُ عَلَى أَنْوَاعٍ مِنْ " الرَّهْبَانِيّاتِ وَالْعِبَادَاتِ الْمُبْتَدَعَةِ " الَّتِي لَمْ يَشْرَعْهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ جِنْسِ تَحْرِيمَاتِ الْمُشْرِكِينَ وَغَيْرِهِمْ مَا أَحَلَّ اللَّهُ مِنْ الطَّيِّبَاتِ
معجم المناهي اللفظية
الأجر على قدر المشقة: هذه العبارة من أقاويل الصوفية، وهي غير مستقيمة على إطلاقها، وصوابها: ((الأجر على قدر المنفعة)) أي منفعة العمل وفائدته كما قرر ذلك شيخ الإسلام ابن تيمية، وغيره
Kaidah ini merupakan ungkapan para ahli tasawwuf, yang tidak sepenuhnya benar, harusnya adalah Pahala/upah itu sesuai dengan manfaatnya. Yakni manfaat perbuatan itu seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyah[17].
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
           Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau ju’alah. Hanya saja menurut saya dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot. Hal ini seperti yang terjadi dalam akad Bank Syariah, dalam pengamatan sederhana yang saya lakukan banyak penabung di bank syariah yang tidak mengetahui akad apa yang dipakainya, syarat dan ketentuan apa yang berlaku di bank, mereka hanya membubuhkan tanda tangan tanpa membaca.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Passive Income atau komisi pasif seringkali menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi moneygame yang berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passif income. Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya –mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yg lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passif income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yg minimal dan di sisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yg sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kpd calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan , dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.
MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, menurut penulis, sebenarnya lebih merupakan panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atau thuulul amal. (cinta dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap kehiduoan akhiratnya.
Sebenarnya Ighra’ dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotifasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motifasi itu tidak boleh berlebihan. Ini menjadi PR bagi para pelaku MLM, bagaimana agar motifasi yg diberikan kepada membernya dilakukan secara wajar, tidak berlebih-lebihan. Sebenarnya tindakan beberlebih-lebihan itu terlarang dalam apa saja,badah seperti sholat dan shaum pun jika dilakukan secara berlebihan juga dilarang, mislanya sholat sunnah 1000 rakaat setiap malam, dan shaum sepanjang tahun tanpa istirahat.  Jadi pengertian berlebihan dalam memberikan iming-iming ini bersifat universal, tidak hanya dalam industry MLM, dan masih bersifat relative - normative.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.
MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi besar.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
Ini adalah point/persyaratan ke sepuluh dalam fatwa DSN MUI mengenai MLM Syariah. Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan, training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM. Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus menghadiri acara tersebut, meskipun ini jarang terjadi.
Jadi, point persyaratan ke-10ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi industry MLM tetapi berlaku setiap perusahaan dan bahkan bagi usaha perorangan, point ini juga berlaku untuk berbagai kegiatan dalam dunia pendidiakan, social dan politik dll.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Dalam suatu hadits[18] rasul bersabda :
2121 - عَنْ ابن عُمَر، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُول الله صَلى الله عَلَيه وَسَلم: كلكم راعٍ وكلكم مسئول عَنْ رعيته، فالأمير الّذي عَلَى الناس راعٍ عليهم وهو مسئول عنهم، والرجل راعٍ عَلَى أهل بيته وهو مسئول عنهم وامرأة الرجل راعية عَلَى بيت زوجها وولدها وهي مسئولة عنهم، وعبد الرجل راعٍ عَلَى مال سيده وهو مسئول عَنْ رعيته.
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa rasulullah saw bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya. HR Malik.
Hadits ini nampaknya terlewatkan dalam fatwa tersebut, karena menurut penulis ini merupakan hadits yg dapat dijadikan pedoman atas point persyaratan ke-11 dalam fatwa ini, namun tidak dicantuman dalam pertimbangan atau tidak menjadi dalil yang dijadikan landasan tertulis dalam fatwa tersebut.
Menurut penulis, dimasukkannya persyaratan ini dalan fatwa tersebut merupakan hal yang positif, meskipun boleh jadi ajaran ini merupakan hal yg bersifat general-universal dalam semua hal seperti yg tersebut dalam hadits. Dalam prakteknya memang banyak money game yg berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung, perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan, perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.
Seorang upline tidak tertarik untuk membina downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya, seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis, money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.


Demikianlah kajian analitis terhadap fatwa DSN-MUI no 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat pemerhati, pelaku, pengusaha industry MLM dan bagi masyarakat umum, wallahu a’lam bish showab.